Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor Bodong Jaringan Internasional
SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kejahatan Tindak pidana transnasional Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers di Lobi Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24).
Kapolda mengatakan kasus kejahatan tindak pidana transnasional Penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yaitu Indonesia dan Vietnam.
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers di Lobi Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24). Foto: Ist |
” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer kendaraan seolah-olah baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah diamankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak ke-38 dan (A) ke-39, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor).
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan hukuman pidana 7 tahun.
Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangannya sebagai Pemodal mengaku 1 unit kendaraan menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“ Saya mencari sepeda motor melalui grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya.
Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
” Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk memeriksa dan segera kami tangani” tutupnya.
Posting Komentar